Utamakan K3 di Lingkungan Kerja, BBUSKP Berikan Pembekalan Penanganan Kebakaran

Jakarta – Ancaman bahaya kebakaran dapat terjadi dimana saja, di rumah, diperjalanan, maupun di lingkungan kerja. Kebakaran yang terjadi di lingkungan kerja merupakan resiko yang harus diminimalkan. Sebab efeknya akan menyebabkan kerugian yang sangat besar baik bagi institusi maupun bagi personil sendiri.
Menyikapi hal tersebut, Karantina Pertanian Uji Standar (BBUSKP) menggandeng Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta untuk memberikan pembekalan kepada pegawai dalam hal upaya pencegahan bahaya kebakaran.
Pembekalan dilaksanakan selama 2 hari, 26-27 Nopember 2021 berupa pemahaman teori dan praktek penanganan kebakaran.
“Keselamatan dan keamanan kerja menjadi bagian yang sangat penting agar setiap pegawai dapat bekerja penuh rasa nyaman. Salah satunya dengan meminimalkan ancaman bahaya kebakaran di lingkungan kerja” ungkap Sriyanto, Kepala Karantina Pertanian Uji Standar saat membuka acara.
Bukan hanya itu, lanjutnya, BBUSKP tahun ini telah mendapatkan sertifikasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Keamanan Kerja (SMK3).
SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan/institusi dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Setiap pekerja/pegawai memiliki hak mendapatkan perlindungan akan keselamatan dan kesehatan selama mereka melakukan aktivitas kerja.
“Mudah-mudahan dengan acara ini setiap peserta mendapat pembelajaran terkait penanganan K3 khususnya kebakaran” pungkasnya.
Menurut Sutrisno, Kepala Pleton Sektor 3 Pulogadung, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta, penanggulangan bahaya kebakaran di tempat kerja merupakan tugas dan tanggung jawab kita bersama.
“Setiap personil harus memahami bagaimana dan harus seperti apa jika terjadi kebakaran agar keselamatan diri tetap diperhatikan” kata Sutrisno mengawali materi pembekalan.