Jakarta (15/12/2021) – Merujuk pada Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyusunan dan Penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 2021 bahwa setiap ASN diminta untuk segera melakukan entry data Rencana SKP Tahun 2021 melalui modul aplikasi SINERGI dengan megacu pada Matrik Peran Hasil (MPH) yang telah disusun pada masing-masing unit kerja. SKP menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Penilaian Kinerja (PK) ASN baik di lingkup teknis maupun umum, dan penilaian SKP merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari e-Kinerja yang memiliki porsi 60% dan penilaian perilaku 40%.
“Setiap bagian teknis maupun umum di BBUSKP punya peran dan fungsi masing-masing dengan target yang harus dipenuhi. Namun perlu diingat bahwa MPH BBUSKP harus punya titik singgung dengan MPH Barantan dan harus mendukung kinerja organisasi”, ujar Sriyanto, Kepala BBUSKP dalam kata sambutan dan arahannya membuka giat Workshop Bimbingan Aplikasi e-SINERGI dan Penyusunan SKP Tahun 2021, di BBUSKP.
Kegiatan ini menghadirkan Nara Sumber dari Biro Organisasi dan Kepegawaian, Kementan yang menyampaikan tata Langkah dan prosedur penyusunan SKP pada aplikasi e-SINERGI dengan mengacu pada MPH BBUSKP yang telah disusun. MPH ini menggambarkan peran dari masing-masing unit kerja yang berawal dari PK Level 1 yang kemudian di lakukan cascade ke bawah, sehingga akan kelihatan apabila terdapat kekurangan atau kesalahan dari level bawahnya,” ujar Nafid.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Koordinator, Sub Koordinator, pejabat fungsional dan staf lingkup BBUSKP. (kartini_2021)