Makasar (16/03) – Kepala Karantina Pertanian Uji Standar, drh. Sriyanto, M.Sc., Ph.D turut hadir dalam Rapat Koordinasi Lingkup Kementerian Pertanian dalam Rangka Penajaman Pengawalan dan Monitoring Ketersediaan dan Harga 12 Bahan Pangan Pokok. Rapat Koordinasi dipimpin oleh Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, diselenggaraan dalam serangkaian agenda Kunjungan Kerja Menteri Pertanian ke Propinsi Sulawesi Selatan.
Kondisi dunia yang sedang tidak baik saat ini, pandemi Covid-19, perubahan iklim, dan perang Rusia-Ukraina, membuat ketersediaan dan pola pangan di seluruh dunia mengalami perubahan. Mengatasi hal ini dan dalam rangka bulan Ramadhan dan Idul Fitri, Kementerian Pertanian telah melakukan pemetaan dan perkiraan ketersediaan 12 bahan pangan pokok, yaitu: beras, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai merah keriting, cabai rawit merah, daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, gula konsumsi, dan minyak goreng. Secara nasional ketersediaan pangan strategis selama Januari-Desember 2022 dari produksi dalam negeri cukup aman, namun untuk komoditas kedelai, bawang putih, daging sapi, dan gula konsumsi sebagian harus dipenuhi dari impor.
“Lakukan connecting wilayah, tentukan apa yang menjadi isu di wilayah tersebut, lakukan mixing, dan menjadi lead, agar bahan pangan yang masih berstatus waspada dan defisit dapat kembali normal dan surplus,” ujar Syahrul. Syahrul juga menghimbau seluruh Unit Eselon I Lingkup Kementan untuk mengawal ketersediaan 12 bahan pangan pokok selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri dan mendukung terwujudnya swasembada pangan.
Mengakhiri Rapat Koordinasi, Dr. Ir Kasdi Subagyono, M.Sc, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian menyimpulkan ada beberapa hal penting yang perlu segera dilakukan dan ditindaklanjuti dalam rangka mendukung dan memonitor ketersediaan 12 bahan pangan pokok di masing-masing propinsi, yaitu: (i) Lakukan mapping perkomoditas yang sudah dilakukan secara lebih rinci per Propinsi untuk dilakukan per Kabupaten dan dilaporkan secara harian ke Menteri Pertanian; (ii) Lakukan intervensi terhadap komoditas dengan status waspada dan defisit, serta harus ada tindakan kongkret di lapangan, dan merancang ketersediaan produk; (iii) Tentukan Agenda Aksi sesuai dengan mapping; dan (iv) Lakukan koordinasi secara intens dengan daerah untuk menetapkan Penjab Propinsi dan PIC Daerah. Kasdi juga menambahkan bahwa saat ini Kementerian Pertanian tengah merancang Pedoman Umum untuk menjadi petunjuk teknis di masing-masing Propinsi.
Rapat Koordinasi dihadiri oleh Pejabat Eselon I dan II Lingkup Kementerian Pertanian baik pusat maupun daerah.