Menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375 Tahun 2022 dan Nomor 1 Tahun 2022, perlu kami sampaikan hal – hal sebagai berikut :
- Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri yaitu dimulai tanggal 29 April 2022 sampai dengan 6 Mei 2022
- Dalam hal pengaturan pengujian, penerimaan sampel akan kami batasi paling lambat hari Senin, 25 April 2022. Sampel yang data setelah tanggal 25 April 2022 akan dilakukan pengujian setelah hari libur.
- Penerimaan sampel akan dibuka kembali pada tanggal 09 Mei 2022