Jakarta (1-2/09) – Bertempat di Ruang Seminar Karantina Tumbuhan, Karantina Pertanian Uji Standar (BBUSKP) memberikan bimbingan teknis terkait sampling dan metode pengujian PMK secara RT-qPCR dan ELISA NSP antibodi kepada personil Laboratorium Karantina Hewan Tanjung Priok, Karantina Hewan Soekarno Hatta, Karantina Hewan Bandung, dan Karantina Hewan Cilegon. “Seiring dengan ditetapkannya UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, tentunya selaku pejabat karantina juga harus memulai dengan paradigma yang baru. Sistem pencegahan masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan dan tumbuhan, serta pengawasan dan pengendalian keamanan hayati,” ujar Sriyanto, Kepala BBUSKP saat membuka Bimtek.
Sriyanto berharap dengan diadakannya bimtek, personil laboratorium yang hadir dapat melakukan pengujian di wilayah kerjanya masing-masing.Mochammad Nova, Dokter Hewan Karantina BBUSKP menjelaskan tentang teknis pengambilan sampel untuk pengujian PMK. ”PMK tidaklah zoonosis namun penularannya sangat cepat. Jadi sebelum bekerja dengan bahan biologis berbahaya yang bisa menularkan ke hewan lain, kita seharusnya juga melakukan penerapan manajemen biorisiko pada pengambilan sampel maupun nanti saat pengujian,” jelas Nova.”Pertama, lakukan identifikasi bahaya terlebih dahulu, harus tahu tentang karakteristik dari virusnya bisa bertahan berapa lama, bisa diinaktivasi dengan cara apa, pemanasan suhu berapa. Ini kaitannya ketika bekerja di lapangan jadi tahu ini sumber penularannya darimana dan cara mengatasinya seperti apa,” lanjut Nova. Sementara, Helmi selaku Dokter Hewan Karantina Madya BBUSKP menjelaskan teori pengujian ELISA NSP dan RT-qPCR. Di hari kedua peserta juga berkesempatan melakukan praktek pengujian yang dipandu Helmi.
“Sebagai pengingat, selama masa karantina, pertama yaitu peningkatan pengawasan, kemudian deteksi dini dengan pengambilan sampel, jaga terus biosekuritinya, dekontaminasi, dan terakhir kalau memang dibutuhkan bisa lakukan tindakan suportif,” ujar Nova menutup paparannya.