Dalam kerangka kelembangaan Kementerian Pertanian, Badan Karantina Pertanian (Barantan) memiliki peran strategis dalam melaksanakan tugas teknis operasional dan tugas teknis penunjang tertentu untuk melaksanakan penguatan program pembangunan swasembada pangan melalui tindakan perkarantinaan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yang disebut dengan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Kegiatan pemeriksaan atau pengujian laboratorium berupa pelaksanaan deteksi/identifikasi HPHK/OPTK dan pengujian cemaran pangan merupakan salah satu tindakan karantina yang memegang peranan sangat penting sebagai bahan ilmiah dalam penentuan tindakan karantina selanjutnya.
Menyadari akan pentingnya peran laboratorium tersebut, BARANTAN terus berupaya mengembangkan laboratorium melalui penguatan infrastruktur, perluasan jejaring kerja laboratorium dan peningkatan sumber daya manusia pada 51 Laboratorium di pintu-pintu pemasukan dan pengeluaran yang tersebar di 37 provinsi. Pengembangan laboratorium tidak terlepas dari pentingnya pengelolaan sumber daya manusia yaitu petugas laboratorium dalam melakukan pengujian sesuai standar nasional dan internasional untuk menjamin hasil uji yang dikeluarkan valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hal tersebut sejalan dengan semangat pembangunan pertanian yang mensyaratkan tersedianya SDM yang memiliki kesiapan dan kompetensi dalam menyusun perencanaan, melaksanakan program serta melakukan evaluasi serta monitoring pelaksanaan program-program yang telah direncanakan dalam berbagai skala kegiatan. Disamping peningkatan SDM dan penguatan infrastruktur dan kelengkapannya, adopsi sistem manajemen mutu laboratorium sesuai SNI ISO/IEC 17025:2017: persyaratan umum kompetensi laboratorium pengujian dan kalibrasi dilakukan untuk meningkatkan kinerja layanan publik melalui penerapan sejumlah prosedur terdokumentasi dan pelaksanaan praktek standar. Hal ini bertujuan untuk menjamin kesesuaian dari suatu proses dan output terhadap kebutuhan.
Melalui proyek perubahan Krisna Dwiharniati, Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian sekaligus sebagai Koordinator Kelompok Substansi Pengendalian Mutu Laboratorium bertekad meningkatkan peran BBUSKP dalam membangun kompetensi SDM khususnya petugas laboratorium Karantina Pertanian melalui kegiatan Bimtek. Selain itu mengefisienkan pelaksanaan pengawasan penerapan Sistem Manajemen Mutu (SMM) Laboratorium melalui pengembangan skema monitoring evaluasi SMM Laboratorium yang dilakukan pengelolaan datanya menggunakan aplikasi Qudamas (Quarantine Data Management System). “Terdapat 10 (sepuluh) aktivitas penerapan SMM yang akan menggambarkan kinerja penerapan SMM, yaitu: Kebijakan dan Sasaran Mutu, Ruang Lingkup Akreditasi, Penambahan Ruang Lingkup Akreditasi, Pengembangan/Uji coba Metode Uji, Validasi/Verifikasi Metode Uji, Uji Banding, Uji Profisiensi, Audit Internal, Kaji Ulang Manajemen dan Pelaksanaan Pengujian Laboratorium,” ungkap Krisna pada acara Evaluasi Nasional Badan Karantina Pertanian tgl 1-4 November 2022 di Dynasti Hotel Bali.
Pada kesempatan yang sama, 3 (tiga) peserta lain dari Barantan juga memberikan paparan terhadap proyek perubahannya, yaitu: (i) Heri Yulianto dengan judul Optimalisasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit; (ii) Arum Kusniladewi dengan judul Akselerasi Pelayanan Karantina Pertanian Terpadu dan Kolaboratif (PKPTK); dan (iii) Suwarno Triwidodo dengan judul Strategi Mewujudkan Pelayanan Prima Melalui Layanan Prioritas Karantina Hewan dengan Sertifikasi Berbasis Kategori Resiko.