Apel Perdana Karantina Uji Standar Indonesia

Jakarta (25/09) – Karantina Uji Standar (BBUSK) laksanakan Apel Senin perdana secara mandiri setelah menjadi bagian dari Badan Karantina Indonesia dengan ditetapkannya Perpres 45/2023 tentang Badan Karantina Indonesia (Barantin).  Apel yang diikuti oleh seluruh jajaran manajemen, pegawai, dan PPNPN dipimpin oleh Kepala BBUSK, Sriyanto selaku Pembina Apel.

Dalam arahannya, Sriyanto menyampaikan beberapa hal, salah satunya terkait pentingnya melaksanakan Apel sebagai wujud kedisiplinan serta dalam rangka memelihara rasa kebangsaan dan cinta tanah air sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), serta informasi terkait peralihan ASN Badan Karantina Indonesia.

“Berdasarkan informasi Pusat, sebanyak 5.044 ASN yang terdiri dari 3.740 ASN Badan Karantina Pertanian dan 1.304 ASN Pusat Karantina Ikan siap dialihkan menjadi ASN Badan Karantina Indonesia. Data masih dalam tahap verifikasi dan finalisasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar dapat segera dialihkan,” ungkap Sriyanto.

Selanjutnya, Sriyanto menyampaikan dasar hukum tarif PNBP saat ini merujuk kepada Peraturan Menteri Keuangan No. 85 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat Volatil yang berlaku pada Kementerian Pertanian. PNBP yang bersifat volatil dapat diartikan sifatnya naik-turun tergantung dari harga pasar penyelenggaraan laboratorium, sehingga dapat dengan mudah diajukan revisi jika dibutuhkan penyesuaian. Menutup arahannya, Sriyanto mengungkapkan rencana Pelatihan Analisis Aflatoksin pada Biji Pala dengan European Commission Better Training for Better Food (BTSF) pada Bulan Oktober mendatang. “Diharapkan kesiapan dari aspek kebersihan dan kesiapan alat-alat laboratorium keamanan hayati BBUSK untuk melakukan praktek pengujian aflatoksin bersama seluruh peserta pelatihan,” pungkas Sriyanto.