Asesmen Reakreditasi dan Penyaksian PUP BBUSKP 2023

“Perubahan struktur organisasi Badan Karantina Pertanian menjadi Badan Karantina Indonesia berdasarkan Perpres Nomor 45 Tahun 2023 termasuk perubahan struktur Balai Besar Uji Standar diharapkan tidak mempengaruhi status akreditasi SNI ISO/IEC 17043:2010”  – Hal ini disampaikan Sriyanto, Kepala Karantina Pertanian Uji Standar (BBUSKP) saat memberikan arahan pada kegiatan Pembukaan Asesmen Reakreditasi dan Penyaksian (Witness) PUP BBUSKP 2023 di Ruang Seminar Karantina Tumbuhan pada Kamis, 14 September 2023.

Kegiatan dihadiri oleh pegawai BBUSKP yang tergabung dalam Tim Penyelenggara Uji Profisiensi BBUSKP, serta Tim Asesor yang berasal dari Komite Akreditasi Nasional.

SNI ISO/IEC 17043:2010 adalah standar internasional yang mengatur tentang persyaratan umum penyelenggaraan uji profisiensi (PUP). Reakreditasi merupakan kegiatan rutin 5 tahunan dalam satu siklus akreditasi.

Laboratorium BBUSKP saat ini  memasuki siklus ke 3 penerapan SNI ISO/IEC 17043 : 2010.   Reakreditasi pertama di tahun 2019 dan kedua di tahun 2023. Hal tersebut  merupakan wujud komitmen BBUSKP dalam memelihara dan  mempertahankan kualitas penyelenggaraan uji profisiensi sesuai dengan standar SNI ISO/IEC 17043:2010.

Kehadiran laboratorium sangat diperlukan dan menjadi salah satu instrumen penting dalam penyelenggaraan perkarantinaan. Pasal 23-25 pada PP Nomor 29 Tahun 2023 menyebutkan bahwa ada 2 fungsi laboratorium yaitu : melakukan diagnosis dan/atau deteksi HPHK, deteksi dan identifikasi OPT atau OPTK serta pengawasan terhadap keamanan pangan dan pakan.

Menutup arahannya, Sriyanto berharap PUP tidak hanya bermanfaat bagi BBUSKP tetapi juga menguatkan laboratorium yang ada di seluruh UPT. “Dengan adanya pengujian laboratorium yang kredibel, kompeten dan valid dapat memperkuat tugas dan peran karantina dalam pencegahan masuknya HPHK, OPTK dan HPIK ke dalam wilayah Indonesia,” ujar Sriyanto.

Sementara Tim Asesor yang dipimpin oleh Nana Suryana yang hadir secara daring menyampaikan bahwa asesmen lapang dilakukan dalam rangka perpanjangan status akreditasi PUP BBUSKP mengacu pada persyaratan SNI ISO/IEC 17043:2010. Nana menjelaskan agenda, kriteria, metode dan ruang lingkup asesmen.  Pada tahun 2024, penyelenggaraan uji profisiensi di BBUSKP harus sesuai dengan standar SNI ISO/IEC 17043:2023.

Kegiatan asesmen berlangsung selama dua hari dengan ruang lingkup, yaitu: serum (freeze dried) untuk Avian Influenza dan Brucella abortus, Globodera rostochiensis pada tanah, akar dan umbi tanaman kentang, Clavibacter michiganensis subsp michiganensis pada benih dan bagian tanaman tomat dan cabai, Helminthosporium solani pada umbi kentang, spesimen Bactrocera spp, Peronospora manshurica pada biji kedelai, serta nitrit pada sarang burung walet.