Jakarta (20/01) – Kepala Karantina Pertanian Uji Standar (BBUSKP), Sriyanto melantik 13 pejabat fungsional lingkup Badan Karantina Pertanian (Barantan) secara daring dan luring. Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat dalam jabatan Fungsional harus dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.Dalam sambutannya, Sriyanto mengungkapkan kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan negara kepada ASN atas dedikasi dan kinerjanya dalam melaksanakan tugas.Sriyanto memberikan apresiasi kepada pegawai di lingkup Barantan yang sudah bergerak dengan cepat, namun ia melihat bahwa tuntutan masyarakat terhadap kinerja ASN adalah berlari jauh lebih cepat lagi.Pengambilan sumpah/janji jabatan merupakan wujud komitmen dan motovasi bagi pejabat fungsional Barantan untuk bisa meningkatkan kinerja dan memberikan kontribusi dalam hal positif bagi kemajuan organisasi dan masyarakat Indonesia