BBUSKP Tandatangani Komitmen Bersama Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik

Jakarta (15/06) Jajaran pimpinan dan pegawai Karantina Pertanian Uji Standar (BBUSKP) lakukan penandatanganan Komitmen Bersama di Agriculture Operation Room (AOR). Hal ini dimaksudkan untuk mendukung penuh pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan BBUSKP melalui penyediaan anggaran, sarana, dan prasarana pendukung.

“Kami ingin sediakan SDM yang kompeten serta pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang cepat, mudah, dan transparan sesuai dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Pubik, serta UU Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” jelas Sriyanto selaku Kepala BBUSKP.

Penerapan undang-undang dimaksud memberikan jaminan kepada masyarakat dan pengguna jasa untuk mendapatkan hak keterbukaan informasi yang berkaitan dengan tugas dan fungsi BBUSKP. Terwujudnya keterbukaan informasi di seluruh badan publik merupakan elemen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih. Maka seluruh pegawai BBUSKP berkomitmen dalam menerapkan pelayanan publik harus menunjukkan transparansi dan akuntabilitasnya melalui keterbukaan informasi.

BBUSKP telah melaksanakan penyelenggaraan pelayanan informasi publik yang dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Jika masyarakat memerlukan Data dan Informasi dapat diperoleh dengan cara mendatangi langsung ke Tim PPID BBUSKP atau melalui website bbuskp.karantina.pertanian.go.id.

“Mengingat kondisi pandemi covid 19 saat ini melonjak lagi dan klaster keluarga yang menjadi rawan, oleh sebab itu tetaplah selalu menjaga protokol kesehatan baik dilingkungan kantor maupun dilingkungan rumah,” imbuh Sriyanto.

#laporkarantina

#karantinaujistandar