Jakarta (14/11) – Implementasi SNI ISO/IEC 17025:2017 yang telah dilakukan oleh Laboratorium Karantina Uji Standar berupa pemusnahan arsip dan sisa sampel uji laboratorium.
Arsip dan sisa sampel uji laboratorium yang dimusnahkan merupakan Media Pembawa (MP) OPTK berupa oose bakteri, sap jagung, tanaman bawang merah, tanaman kentang, labu, daun jagung dan lainnya. Pemusnahan menggunakan mesin incinerator dengan suhu berkisar 1.000ºC supaya arsip dan sisa sampel uji laboratorium didekontaminasi kering menjadi debu dan aman tidak membahayakan untuk lingkungan sekitar.
Pemusnahan MP tersebut dilaksanakan oleh penanggung jawab dan pejabat Laboratorium Karantina Tumbuhan Uji Standar. Pemusnahan sampel arsip yang telah diuji dilakukan secara rutin sebagai upaya pencegahan kontaminasi Organisme Penggangu Tumbuhan Karantina (OPTK) ke lingkungan sekitar ataupun sampel uji yang baru.
“Kegiatan ini dilakukan sebagai rangkaian kegiatan rutin laboratorium sesuai dengan standar ISO/IEC 17025:2017 yang mengharuskan pemusnahan sampel dua bulan saat pertama kali diterima di laboratorium,” jelas Dwi Sugipriatini, Subkoordinator Pelayanan Pengujian Laboratorium Karantina Tumbuhan Uji Standar.