Hi, SobatQ!

SobatQ,

Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia, dan Peraturan Kepala Badan Karantina Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Karantina Indonesia, serta secara resmi dilaksanakannya pelantikan pejabat administrator dan pengawas lingkup Badan Karantina Indonesia pada tanggal 3 Januari 2024, maka Balai Besar Uji Standar Karantina Pertanian (BBUSKP) dioperasionalkan menjadi Balai Besar UJi Standar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBUSKHIT).