Jakarta (26-28/09) – Karantina Pertanian Uji Standar (BBUSKP) berkesempatan hadir sebagai Narasumber pada Workshop Laboratorium Badan Karantina Pertanian (Barantan) yang diselenggarakan oleh Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani. Workshop diikuti oleh seluruh penanggung jawab laboratorium karantina hewan lingkup Barantan.
Kepala BBUSKP, Sriyanto yang hadir sebagai Narasumber memaparkan mengenai jaminan mutu hasil uji laboratorium sesuai persyaratan SNI ISO/IEC 17025:2017. “Keabsahan hasil uji laboratorium dapat dibuktikan dengan adanya jaminan mutu internal dan eksternal yang harus dipenuhi oleh laboratorium untuk membuktikan bahwa hasil uji memiliki validitas yang dapat diakui sesuai pada persyaratan SNI ISO/IEC 17025:2017 klausul 7.7 tentang keabsahan hasil uji,” ujar Sriyanto. Pengendalian internal laboratorium yang dapat diterapkan antara lain penggunaan bahan acuan bersertifikat (CRM), penggunaan instrumen terkalibrasi untuk menjamin ketertelusuran, pemeriksaan fungsional alat ukur dan alat uji, pemeriksaaan antara alat ukur, pengulangan pengujian menggunakan metode yang sama atau berbeda, pengujian ulang contoh uji yang disimpan, korelasi antar hasil karakteristik contoh uji, kaji ulang hasil-hasil uji, uji banding di dalam laboratorium, dan pengujian terhadap “blind-samples”.
“Sebagai penyelenggara uji profisiensi yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dalam penerapan skema SNI ISO/IEC 17043:2010, BBUSKP sesuai tugas dan fungsi dalam Permentan 47 tahun 2020 secara periodik satu tahun sekali menyelenggarakan uji profisiensi untuk melihat unjuk kerja laboratorium penguji lingkup Barantan dengan parameter uji sesuai kebutuhan laboratorium lingkup Barantan,“ lanjut Sriyanto. Uji profisiensi sebagai jaminan kualitas pengujian laboratorium untuk memantau kinerjanya dengan membandingkan hasil ujinya dengan laboratorium yang sejenis dapat dijadikan sebagai salah satu pemantauan kinerja oleh laboratorium peserta dan apabila tidak terdapat uji profisiensi yang sesuai laboratorium dapat melakukan uji banding antar laboratorium.
Diakhir paparannya, Sriyanto menjelaskan sesuai persyaratan SNI ISO/IEC 17025:2017 laboratorium harus melakukan pemantauan unjuk kerjanya melalui pembandingan hasil dengan laboratorium lain (eksternal), bila program tersedia dan sesuai. Pemantauan ini harus direncanakan dan direview melalui partisipasi dalam uji profisiensi dan atau partisipasi dalam uji banding antar laboratorium. Selain itu, uji profisiensi dan/atau uji banding sebagai pemenuhan persyaratan dalam pengajuan akreditasi, dan perluasan ruang lingkup sebagai pemastian keabsahan hasil/jaminan mutu eksternal hasil uji laboratorium.