Bandar Lampung (29-31/08) – Karantina Pertanian Uji Standar berkesempatan sebagai Narasumber pada Bimbingan Teknis (Bimtek) Metode Pengujian Clavibacter michiganensis subsp. muchiganensis (Cmm) dan Onion yellow dwarf virus (OYDV) dengan menggunakan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) yang diikuti personil laboratorium Karantina Pertanian Bandar Lampung yang terdiri dari Analis Perkarantinaan (APT).
“Harapan setelah mengikuti Bimtek ini, tercipta peningkatan kompetensi personil laboratorium dalam melakukan pengujian kedua target OPTK kategori A2. Ini menjadi hal yang sangat penting terutama untuk memantau daerah sebar suatu OPTK di wilayah kerja Bandar Lampung,” ujar Karman selaku Subkoordinator Pengawasan dan Penindakan Karantina Pertanian Bandar Lampung saat membuka Bimtek.Jati Adiputra didampingi Dwi Sugipriatini, keduanya Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Muda yang ditugaskan hadir sebagai Narasumber, memaparkan teori dasar prinsip dasar PCR serta pemaparan teknis pengujian.
Bimtek diawali dengan pemaparan teori dasar prinsip dasar PCR mulai dari tahap ekstraksi DNA, PCR hingga elektroforesis. Pada akhir presentasi juga diperkenalkan metode standar deteksi Cmm pada tanaman tomat dan OYDV pada bawang putih secara dupleks PCR. Selanjutnya dilakukan praktikum laboratorium dengan fokus pada deteksi Cmm dan OYDV pada sampel pemantauan Karantina Pertanian Bandar Lampung. “Dari hasil praktikum yang telah dilaksanakan, personil laboratorium Karantina Pertanian Bandar Lampung telah dapat memahami protokol pengujian Cmm dan OYDV secara PCR,” ujar Jati Adiputra menyimpulkan hasil Bimtek.
Sementara Dwi Sugipriatini memberikan saran perlu adanya penambahan beberapa pasang primer dengan target yang berbeda dan penyediaan kontrol positif sehingga pengujian secara PCR dapat lebih sering dilakukan, mengingat kondisi stok bahan yang cukup banyak. Hal ini dapat membantu Program Gerakan Tiga Kali Ekspor (Gratieks) Kementrian Pertanian untuk pemeriksaan komoditas unggulan ekspor seperti pisang, nanas, dan kopi terbebas dari OPTK.