Karantina Pertanian Uji Standar Gelar Bimtek untuk Penguatan Tindakan Karantina terkait PMK

Jakarta (13/05) – Dalam rangka mitigasi dan penguatan tindakan karantina terhadap pencegahan penularan virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di tempat pengeluaran dan pemasukan, Karantina Pertanian Uji Standar (BBUSKP) menggelar bimbingan teknis secara virtual. Bimtek kali ini mengangkat topik: Pengambilan dan Pengiriman Sampel untuk Pengujian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dengan Metode RT-PCR. Bimtek dihadiri oleh perwakilan dokter hewan karantina dari Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian lingkup Badan Karantina Pertanian. Melalui pengendalian dan pencegahan yang tepat, PMK atau Foot and Mouth Diseases (FMD) dapat dilokalisir dan dikendalikan dengan lebih baik. “Penularan PMK dapat segera dicegah dengan cepat melalui deteksi dini penyakit dengan pengujian laboratorium yang tepat,” ujar Sriyanto selaku Kepala BBUSKP mengawali arahannya membuka bimtek.Sriyanto juga berharap wabah PMK dapat segera diatasi dengan baik dan tidak banyak menimbulkan kerugian material bagi masyarakat.PMK merupakan penyakit hewan yang sangat mudah menular, sehingga pengambilan dan pengiriman sampel harus benar-benar diperhatikan agar jangan sampai menjadi sumber penularan penyakit.“SOP pengambilan sampel menjadi hal utama yang harus diperhatikan, karena pada saat proses pengambilan sampel dapat terjadi penularan PMK dari satu hewan ke hewan lainnya. Bagaimana agar sampel dari hewan yang diduga suspect dan preklinis PMK dapat diambil tanpa menularkan ke hewan-hewan lainnya,” jelas Sriyanto lebih lanjut.Dokter Hewan Karantina BBUSKP, drh. Desniwaty, M.TropVSc, selaku narasumber memaparkan materi mengenai pedoman pengambilan dan pengiriman sampel PMK. Paparan meliputi bahan dan alat, metode, pengemasan, serta SOP pengambilan hingga pemusnahan sampel lapangan.Berdasarkan tugas pokok dan fungsi BBUSKP sesuai Permentan No. 47 Tahun 2020, BBUSKP diberikan kewenangan untuk melakukan pengambilan dan pengujian sampel PMK di wilayah kerja karantina, yaitu di tempat pemasukan dan pengeluaran serta di Instalasi Karantina Hewan. Pengambilan sampel di wilayah kerja karantina dimaksudkan untuk penguatan tindakan karantina di tempat tersebut.Meski demikian, pelaporan kasus di wilayah kerja karantina tetap berkoordinasi dengan Dinas terkait di wilayahnya dan melalui sistem pelaporan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan. Pengambilan dan pengujian sampel diutamakan untuk hewan yang bergejala dan sedang dilakukan pemantauan di Instalasi Karantina Hewan. Menutup Bimtek, Sriyanto menyampaikan BBUSKP akan selalu responsif dan siap bekerjasama dengan seluruh UPTKP. Sriyanto berharap dengan ikhtiar bersama seluruh UPTKP dapat membawa hasil yang baik utamanya dalam rangka melakukan pencegahan penyebaran PMK ke wilayah lainnya di Indonesia.