Jakarta (31/08) – Sebagai Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Karantina Pertanian yang melayani pelayanan pengujian laboratorium untuk masyarakat, Karantina Pertanian Uji Standar mengikuti Diseminasi Rancangan Pertaturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Rancangan Peraturan Menteri Pertanian tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif PNBP yang berlaku di Kementerian Pertanian. Sriyanto, selaku Kepala Karantina Pertanian Uji Standar bersama Risma, selaku Koordinator Pelayanan Pengujian didampingi Taryu, Sub Koordinator Pelayanan Pengujian Karantina Hewan, serta Rinsa, Sub Koordinator Keuangan dan Perlengkapan Karantina Pertanian Uji Standar mengikuti kegiatan secara daring.
Kegiatan dibuka oleh Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga, Wawan Sunarjo. Dalam arahannya, Wawan menjelaskan bahwa pengaturan PNBP ini bertujian untuk meminimalisasi temuan serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dari lembaga yang menerima PNBP. “Tujuan dari kegiatan hari ini pada dasarnya untuk meningkatkan pelayanan dan mengoptimalkan PNBP agar terwujudnya tata kelola pemerintah yang bersih dan mewujudkan kemandirian ekonomi,” ujar Wawan.
Pemaparan materi pada kegiatan ini disampaikan oleh Trikawan selaku perwakilan Sekretaris Kabinet, Ratih Febriana selaku perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM, Dony Wijanarko selaku perwakilan dari Kementerian Keuangan, serta Muchlis selaku Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Kementerian Pertanian. #KarantinaPertanianUjiStandar