Jakarta (21/11) – Dalam rangka persiapan penerapan SNI ISO 17034:2016 tentang Persyaratan Umum Kompetensi Produsen Bahan Acuan, Karantina Uji Standar (BBUSKP) selenggarakan Sosialisasi Pengenalan SNI ISO 17034:2016 kepada seluruh petugas laboratorium karantina hewan dan karantina tumbuhan BBUSKP di Ruang Seminar Karantina Tumbuhan.
Terbitnya Peraturan Kepala Badan Karantina Indonesia Nomor 2/2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Karantina Indonesia, merubah nomenklatur Balai Besar Uji Standar Karantina Pertanian (BBUSKP) menjadi Balai Besar Uji Standar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BBUSKHIT), dengan tugas pokok melaksanakan pengembangan metode dan pelayanan pengujian karantina hewan, ikan, dan tumbuhan dalam rangka uji standar karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Hal ini menuntut BBUSKP untuk mengharmonisasikan standar acuan laboratorium yang selama ini diterapkan oleh laboratorium karantina ikan (BUSKI), salah satunya SNI ISO 17034:2016.
“BBUSKP berencana untuk mulai mengadopsi dan menerapkan standar SNI ISO 17034:2016. BUSKI sudah lebih dulu mengadopsi dan memperoleh akreditasi untuk standar tersebut. Hal ini mempermudah BBUSKP dalam hal dokumentasi, karena hanya tinggal melakukan penambahan ruang lingkup,” ujar Krisna Dwiharniati, Koordinator Pengendalian Mutu Laboratorium BBUSKP mewakili Kepala Balai saat membuka kegiatan.
Christine Elishian, Metrologi Ahli Muda, dari Direktorat Standardisasi Nasional Satuan Ukuran Termoelektrik dan Kimia, Deputi Bidang Standar Nasional Satuan Ukuran, Badan Standardisasi Nasional (BSN) selaku narasumber memaparkan mengenai pengenalan SNI ISO 17034:2016 dan Persyaratan Umum Kompetensi Produsen Bahan Acuan. Christine menyambut baik inisiatif BBUSKP untuk penambahan ruang lingkup untuk bisa mengajukan skema Produsen Bahan Acuan (PBA) dan menekankan SNI ISO 17034:2016 perlu diterapkan sebagai demonstrasi kompetensi ilmiah dan teknis dari PBA yang merupakann persyaratan dasar untuk memastikan kualitas bahan acuan, serta sebagai panduan mengenai persyaratan umum untuk PBA termasuk bahan acuan bersertifikat.
Ditemui diakhir acara, Krisna menyampaikan harapannya dengan adanya sosialisasi ini seluruh petugas laboratorium BBUSKP dapat memahami konsep SNI ISO 17034:2016 sehingga pada saat penyempurnaan/penyusunan dokumen dapat lebih mudah dilakukan.