Jakarta (30/08) – Karantina Uji Standar (BBUSKP) lakukan pemusnahan terhadap arsip dokumen fasilitatif TA. 2013-2014 sebanyak 873 berkas. Kegiatan yang dibuka oleh Andri, Kepala Bagian Umum, dihadiri juga oleh perwakilan Analis Kearsipan dari Biro Umum dan Pengadaan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Gusriadi Rahmawan serta Analis Kearsipan Badan Karantina Pertanian, Leliana Lubis.
Kegiatan dilakukan berdasarkan Kepmentan Nomor: 371/Kpts/TU.140/A/07/2023 tanggal 13 Juli 2023 tentang Penetapan Pemusnahan Arsip sebanyak 263.915 berkas pada Kementan 2023, pasal 47 (1) UU 43/2009 yang menyatakan bahwa penyusutan arsip dilaksanakan oleh pencipta arsip, serta dalam rangka penyelamatan dan pelestarian arsip yang bernilai guna pertanggung jawaban nasional bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
“Pemusnahan arsip pada hakekatnya memusnahkan dokumen dan barang bukti maka harus dilakukan sesuai dengan kaidah kearsipan dan prosedur/peraturan yang telah ditetapkan agar hasil pelaksanaan pemusnahan bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Andri dalam sambutannya saat membuka kegiatan.
Gusriadi dan Leliani turut memberikan arahan dan sambutannya terkait pemusnahan arsip yang bertujuan untuk meniadakan fisik dan informasi arsip, sehingga tidak terdapat penumpukan arsip pada unit kerja masing-masing. Bagi organisasi, arsip digunakan sebagai bahan perencanaan, penilaian, dan pertanggung jawaban kinerja, evaluasi organisasi dan penyelamatan arsip.
“Dengan dilaksanakannya pemusnahan arsip, diharapkan terciptanya tata kelola kearsipan di lingkungan BBUSKP secara umum dengan tertib, efisien, dan tertata sesuai dengan aturan atau prosedur/peraturan yang telah ditetapkan,” pungkas Andri.
#PemusnahanArsip
#KarantinaPertanianUjiStandar