Karantina Uji Standar Resmi Ditunjuk Sebagai Laboratorium Veteriner Pengujian PMK

Rilis Barantan. Jakarta, 9 Agustus 2022 No. 0408/R-Barantan/08.2022

Jakarta – Kontrol laju pernyebaran PMK Kementerian Pertanian menetapkan 12 (dua belas) laboratorium veteriner untuk pemeriksaan dan pengujian penyakit mulut dan kuku (PMK). Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menetapkan keputusan tersebut melalui Kepmentan No. 560 tahun 2022 tentang Penetapan laboratorium Veteriner untuk Pemeriksaan dan Pengujian Penyakit Mulut dan Kuku. Dari 12 (dua belas) laboratorium veteriner yang ditetapkan, salah satunya adalah Balai Besar Uji Standar Karantina Pertanian (BBUSKP).

“Kini laboratorium Balai Besar Uji Standar Karantina Pertanian masuk dalam daftar laboratorium veteriner untuk pemeriksaan dan pengujian PMK. Jadi tidak hanya untuk kepentingan pengawasan karantina di seluruh Indonesia namun siapa saja dapat memanfaatkaan laboratorium kami untuk keperluan pengujian PMK,” kata Sriyanto, Kepala Karatina Uji Standar melalui keterangan tertulis (9/8).Hal ini menurut Sriyanto sejalan dengan SE Satgas Penanganan PMK Nomor 3 Tahun 2022 yang mengatur pengendalian hewan dan produk hewan rentan PMK yang dilalulintaskan antar pulau. Dalam SE dijelaskan bahwa dokumen hasil uji laboratorium menggunakan metoda ELISA dan/atau RT-PCR dengan hasil negatif menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi untuk lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK dari Pulau Zona Hijau menuju Pulau Zona Merah, dan/atau Pulau Zona Hijau, serta dari Pulau Zona Merah di Provinsi Zona Merah menuju Pulau Zona Merah.

Lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK dari Pulau Zona Merah menuju Pulau Zona Hijau, atau Pulau Zona Merah dilarang kecuali jika hewan atau produk hewan tersebut telah dinyatakan negatif PMK secara laboratorium. Berdasarkan Permentan 47 tahun 2020, BBUSKP merupakan salah satu unit pelaksana teknis lingkup Badan Karantina Pertanian yang memiliki tugas memberikan pelayanan pengujian (uji standar, uji rujukan, uji konfirmasi, uji banding dan uji profisiensi). Kemudian memberikan bimbingan teknis pengujian laboratorium, serta bimbingan teknis penerapan dan pengawasan sistem manajemen mutu laboratorium karantina hewan, karantina tumbuhan, dan keamanan hayati. Sriyanto juga menjelaskan jasa pelayanan pengujian pada laboratorium karantina hewan, karantina tumbuhan dan keamanan hayati di balai uji standar karantina pertanian telah mendapatkan pengakuan akreditasi SNI ISO/IEC 17025:2017 dari Komite Akreditasi Nasional (KAN). Untuk metode pengujian, laboratorium BBUSKP telah menggunakan metode pengujian Enzyme Linked Immunosorbent Assay (ELISA), Polymerase Chain Reaction (PCR), Real Time (RT)-PCR, Morphology, Morphometric, dan High-Performance Liquid Chromatograph (HPLC).

“Laboratorium karantina hewan BSL 3 BBUSKP telah mampu melakukan pengujian PMK dengan menggunakan metode pengujian ELISA dan RT-PCR. Beberapa pengujian PMK yang telah dilakukan, yaitu terhadap 28 spesimen berupa serum babi dengan menggunakan metode ELISA NSP untuk mendeteksi antibodi terhadap NSP PMK; 9 spesimen berupa swab kambing dan 1 sampel berupa Bahan Asal Hewan-Daging Babi menggunakan metode RT-PCR; serta 20 spesimen hewan berupa darah segar menggunakan metode qRT-PCR,” papar Sriyanto.Sebagai laboratorium yang dipercaya menjadi salah satu laboratorium veteriner untuk pemeriksaan dan pengujian PMK, BBUSKP dituntut untuk terus melakukan harmonisasi standar acuan dalam metode pengujian dengan metode yang dikeluarkan oleh Office International de Epizootis/World of Animal Health (OIE/Badan Kesehatan Hewan Dunia).

“Kami akan terus ikuti perkembangan terbaru yang menjadi standar acuan uji yang dikeluarkan oleh OIE, agar hasil pengujian PMK yang dilakukan laboratorium BBUSKP memiliki kridibilitas hasil yang terpercaya untuk menjamin hewan dan produk hewan yang dilalulintaskan antar area dan antar pulau bebas dari PMK,” tutup Sriyanto.