Melalui paket Kebijakan Ekonomi Jilid IX, pemerintah memutuskan untuk memperluas negara asal impor sapi/kerbau dan produknya dengan mengubah kebijakan kesehatan hewan berbasis zona (zone base). Kebijakan ini dilanjutkan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2016 yang mengubah kebijakan importasi berbasis negara (country base) menjadi zona (zone base). Dengan begitu, pilihan impor daging ternak baik sapi maupun kerbau bagi Indonesia semakin luas, Tujuan dari kebijakan ini adalah memperluas sumber pasokan sapi/kerbau dan produknya, sehingga tidak bergantung pada dua negara eksportir utama saat ini yaitu Australia dan Selandia baru.
Tidak sedikit pihak yang mengganggap bahwa kebijakan ini keliru. Argumentasi yang mereka sampaikan bahwa terlalu berisiko bagi pemerintah menetapkan kebijakan berbasis zona melihat pengalaman Indonesia yang pernah tertular Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Melalui kebijakan berbasis zona ini maka sangat dimungkinkan mengimpor produk dari negara yang memiliki zona bebas PMK walaupun status negaranya belum dinyatakan bebas. Terkait dengan kebijakan ini, bagaimana dilihat dari sudut pandang perdagangan internasional. Apakah kebijakan ini sudah sesuai dengan ketentuan internasional atau justru bertolak belakang.
Untuk menentukan sesuai atau tidaknya kebijakan ini dalam perspektif perdagangan internasional maka kita harus melihat standar dari organisasi internasional yang menetapkan aturan main dalam perdagangan internasional. Setidaknya ada dua organisasi internasional yang terlibat dalam pengaturan persyaratan perdagangan internasional yaitu Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (OIE) dan Organisasi Perdagangan Internasional (WTO).
Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (Office International des Epizootice/OIE)
Pengaturan teknis mengenai Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dijabarkan secara lengkap oleh OIE. Status bebas negara terhadap PMK dibagi dalam empat kategori yaitu bebas PMK dimana vaksinasi tidak dilakukan, bebas PMK dimana vaksinasi dilakukan, zona bebas dimana vaksinasi tidak dilakukan, dan zona bebas dimana vaksinasi dilakukan (OIE, 2015). Indonesia termasuk negara dengan status bebas PMK dimana vaksinasi tidak dilakukan.
Dalam Terrestrial Animal Health Code (TAHC) OIE dijabarkan secara rinci mengenai prosedur importasi. Importasi hewan dan produknya dari negara yang memilki zona bebas dimungkinkan. Lebih jauh lagi secara teknis sangat dimungkinkan untuk mengimpor dari kompartemen yang bebas PMK (OIE, 2015). Bahkan importasi daging yang berasal dari negara/zona tertular dimana terdapat program pengendalian yang disetujui oleh OIE maka secara teknis dimungkinkan.
Persyaratan teknis yang ditetapkan oleh OIE disesuaikan dengan status PMK suatu negara. Persyaratan teknis untuk zona bebas yang menerapkan vaksinasi dengan zona bebas tanpa vaksinasi tentu berbeda. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi cukup ketat. Sebagai contoh untuk importasi daging ruminansia dan produk olahannya dari negara atau zona bebas PMK dimana vaksinasi diterapkan (TAHC Article 8.8.21) maka ada beberapa persyaratan teknis yang harus dipenuhi. Pertama, daging yang diimpor harus berasal dari hewan yang berasal dari negara/zona bebas PMK dimana vaksinasi diterapkan, atau yang diimpor sesuai dengan ketentuan dalam Artikel 8.8.10, Artikel 8.8.11, atau Artikel 8.8.12. Kedua, daging yang diimpor harus berasal dari hewan yang dipotong di Rumah Potong Hewan (RPH) yang telah disetujui dan dilakukan pemeriksaan ante dan post mortem dengan hasil baik. Ketiga, untuk kepala ruminansia termasuk faring, lidah dan limfonodus harus dikeluarkan dari daging yang akan diimpor.
Perkembangan dan kemajuan ilmu di bidang kedokteran hewan telah menyediakan banyak pilihan teknis bagi setiap negara dalam menentukan kebijakan teknis apa yang akan diambil. Berdasarkan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh OIE sangat dimungkinkan suatu negara menerapkan kebijakan berbasis zona.
Organisasi Perdagangan Internasional (World Trade Organization/WTO)
Indonesia merupakan salah satu negara anggota WTO. Sebagai anggota maka Indonesia terikat dengan semua ketentuan yang ada dalam WTO. Dalam pengelolaan perdagangan internasional, WTO menyediakan berbagai instrumen yang dapat digunakan oleh anggota untuk meminimalkan dampak negatif yang muncul akibat perdagangan internasional. Peraturan dalam WTO membantu untuk menjamin bahwa produk-produk diperdagangkan secara aman dan tindakan perlindungan kesehatan tidak digunakan sebagai sebuah alasan untuk melindungi produsen domestik (WTO, 2015).
Salah satu instrumen yang banyak digunakan oleh anggota WTO adalah Agreement on the Applicant of Sanitary and Phytosanitary Measures (SPS). Perjanjian SPS merupakan salah satu non-tariff measures (NTMs) yang secara luas digunakan banyak negara anggota WTO. Perjanjian SPS menekankan pada aspek perlindungan kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan. Tujuan utama dari Perjanjian SPS adalah perlindungan terhadap kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan melalui tindakan SPS yang sesuai dengan ketentuan internasional dan scientific based.
Pada Artikel 6 Perjanjian SPS dijelaskan mengenai regionalisasi. Pada ayat 2 di Artikel 6 menyatakan bahwa negara anggota terutama harus mengakui konsep area bebas penyakit dan area dengan prevalensi penyakit yang rendah. Penentuan area-area tersebut harus berdasarkan faktor-faktor seperti geografi, ekosistem, surveilan secara epidemiologi, dan efektifitas kontrol sanitari dan fitosanitari. Sementara pada ayat 3 dinyatakan bahwa negara pengekspor yang menyatakan bahwa daerah-daerahnya adalah area bebas penyakit atau area dengan prevalensi yang rendah harus menyediakan bukti yang dibutuhkan agar dapat mendemonstrasikan secara obyektif kepada negara pengimpor bahwa area-area tersebut benar-benar bebas penyakit atau area dengan prevalensi rendah. Untuk tujuan tersebut maka negara pengimpor diberikan akses untuk melakukan pemeriksaan, pengujian, dan prosedur lain yang relevan.
Artikel 6 merupakan dasar bagi negara anggota WTO untuk melakukan perdagangan internasional hewan dan produknya berbasis zona. Pada Artikel ini sangat jelas bahwa dimungkinkan suatu negara mengimpor dari negara yang memiliki zona bebas tetapi tentu dengan persyatan teknis yang ketat.
Dalam persepektif perdagangan internasional, suatu negara dapat menerapkan kebijakan berbasis zona (zone base). Secara teknis kebijakan berbasis zona tetap mampu memberikan perlindungan terhadap potensi ancaman penyakit hewan. Satu hal yang perlu diingat bahwa kebijakan ini tidak berdiri sendiri. Dalam implementasinya, pemerintah tetap melakukan analisis risiko untuk memastikan bahwa risiko yang ada dapat diterima (acceptable risk). Jadi tidak ada jaminan suatu negara yang memiliki zona bebas secara otomatis dapat mengimpor produknya. Secara analisis risiko harus dapat dibuktikan bahwa negara tersebut benar-benar dapat mengekspor produknya.