Jakarta (02/11) – Sebagai laboratorium uji rujukan dan uji konfirmasi lingkup Badan Karantina Pertanian, Karantina Pertanian Uji Standar (BBUSKP) lakukan pengujian Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).Sesuai Permentan No. 55 tahun 2016 tentang cemaran kimia, cemaran biologi, ada batasan maksimum yang berasal dari PSAT yang akan diedarkan di wilayah Negara Indonesia. Persyaratan pemasukan buah segar ke dalam wilayah negara Republik Indonesia harus melalui perlakuan pendingin (cold treatmen) atau fumigasi dengan metil bromida sesuai permentan no. 42 tahun 2015.Produk buah segar berupa Apel, Anggur, Jeruk dan umbi bawang bombay yang masuk kedalam wilayah Indonesia wajib di periksa Karantina Pertanian sebagai kewaspadaan keamanan pangan yang akan dikonsumsi oleh masyarakat.Pada kesempatan ini, BBUSKP mendapatkan kiriman sampel uji buah segar yang dilalulintaskan melalui Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya. Sampel tersebut diuji di laboratorium Keamanan Hayati Nabati dengan metode uji GCMS atau LCMS/MS dan AAS menggunakan beberapa target uji yaitu chlorophyrifos-methyl, Methomyl, Fenpropathrin, Benalaxyl, Tolyfluanid,dan Timbal.Diharapkan pengujian tersebut dapat memelihara standar teknis yang terbaik untuk dapat memberikan kualitas bahan pangan teruji lebih baik.