Kode Etik Layanan

A. Hubungan dengan Regulator : tunduk pada peraturan perundangan yang berlaku.

BBUSKP dalam memberikan pelayanan menganut prinsip-prinsip yang baik beretika dengan mentaati kaidah-kaidah etika sesuai nilai-nilai budaya luhur bangsa Indonesia. Dalam melaksanakan prinsip-prinsip etika komitmen sebagai berikut:

  1. BBUSKP selalu berupaya menjalin hubungan yang sinergis dan harmonis atas dasar kejujuran terhadap regulator .
  2. BBUSKP dan segenap pegawainya tunduk dan mematuhi peraturan perundangan yang berlaku

B. Hubungan dengan Stakeholders

BBUSKP dan seluruh pegawainya bertindak secara profesional, jujur, adil dan konsisten dalam memberikan pelayanan kepada stakeholders (pelanggan, mitra kerja dan masyarakat).

a. Menjaga hubungan dengan pelanggan

Sebagai instansi pemerintah, BBUSKP memposisikan diri pada kepuasan pelanggan sebagai komponen kunci keberhasilan pelayanan. Kepuasan pelanggan diutamakan melalui pelayanan dengan mutu yang melebihi harapan pelanggan (excellent service) dan meningkatkan nilai bagi pelanggan (customer value).

Untuk itu BBUSKP berkomitmen:

  1. Memberikan informasi secara jelas dan mudah dimengerti tentang hak dan kewajiban pelanggan.
  2. Memenuhi hak-hak pelanggan dalam memberikan pelayanan sesuai dengan janji layanan (standar pelayanan/Service Level Guarantee, SLG).
  3. Menyediakan dan mengelola media kontak pelanggan (melalui telepon, kotak  pengaduan, email, surat) untuk memudahkan pelanggan dalam menyampaikan keluhan atau memperoleh informasi tentang pelayanan BBUSKP.

b. Membangun sinergi dengan mitra kerja

BBUSKP memberikan pelayanan (service) yang maksimal antar mitra kerja satu sama lain. Pengertian mitra kerja adalah institusi yang saling bekerjasama terkait pelaksanaan pengujian penyakit tumbuhan, hewan dan keamanan hayati maupun tukar menukar informasi serta jasa lainnya .

Untuk menjaga hubungan yang baik dengan mitra kerja, BBUSKP berkomitmen sebagai berikut:

  1. BBUSKP memberikan peningkatan ketrampilan (skill), kompetensi dan pelatihan tentang jasa pelayanan dan etika pelayanan.
  2. Dalam pengadaan barang dan jasa, BBUSKP melakukan dengan  transparan dan dapat dipertanggung-jawabkan dengan melibatkan calon pemasok/rekanan yang memiliki reputasi yang baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta prinsip-prinsip Good Corporate Governance.
  3. BBUSKP melakukan seleksi dan evaluasi secara obyektif terhadap kualitas, kuantitas, biaya dan waktu penyerahan yang memberikan manfaat kepada BBUSKP.

c. Hubungan BBUSKP dengan pegawai

BBUSKP membina hubungan dengan pegawai sebagai berikut:

  1. Menghindari praktek diskriminasi
    1. BBUSKP menghormati hak azasi pegawai serta hak dan kewajiban pegawai berdasarkan peraturan BBUSKP.
    2. BBUSKP memperlakukan pegawai sebagai sumber daya yang berharga.
  2. Memelihara keamanan dan keselamatan kerja

BBUSKP memiliki komitmen untuk menjaga keamanan, kesehatan dan keselamatan kerja dengan kebijakan sebagai berikut:

  1. Menyediakan lingkungan kerja yang nyaman dan memberikan jaminan kesehatan bagi pegawai.
  2. Memberikan insentif dan honor yang layak sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
  3. Memberikan kesempatan berkarier terutama bagi pegawai yang memberikan kontribusi baik dan memiliki kompetensi yang sesuai dengan tuntutan BBUSKP.