Laboratorium Karantina Uji Standar Raih Hasil Memuaskan pada Uji Profisiensi Delapan Parameter Uji Residu Pestisida

Bogor (04/12) – Dalam rangka menjamin mutu hasil pengujian, Laboratorium Keamanan Hayati Karantina Uji Standar setiap tahunnya rutin menjadi peserta Uji Profisiensi Residu Pestisida yang diadakan oleh Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu (Ditstandalitu), Kementerian Perdagangan. Sampel yang digunakan pada Uji Profisiensi yang digelar pada tahun 2023 ini adalah buah pir. Laboratorium Karantina Uji Standar dapat menguji sebanyak 8 (delapan) parameter uji residu pestisida, yaitu: Bifenthrin, Cypermethrin, Permethrin, Dichlorvos, Diazinon, Dimethoate, Methomyl, dan Carbofuran. Berdasarkan laporan hasil uji profisiensi yang dikeluarkan Ditstandalitu Kementrian Perdagangan, 8 (delapan) parameter uji yang dianalisis Laboratorium Keamanan Hayati, Karantina Uji Standar mendapatkan hasil memuaskan (Satisfactory).

Pemaparan hasil uji profisiensi tersebut disampaikan pada acara Workshop Uji Residu Pestisida Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Ditstandalitu, Kementerian Perdagangan secara luring di UPTD Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Keramik dan Tabung Gas, Bogor dan secara daring melalui zoom meeting. Workshop dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian/Lembaga terkait. Hadir sebagai salah satu narasumber, Sriyanto, Pejabat Tinggi Karantina Uji Standar.

Dalam materinya, Sriyanto menyampaikan pentingnya peran laboratorium dalam mendukung Indonesia sebagai anggota WTO (World Trade Organization) terlebih dalam penerapan kebijakan Non-Tariff Measures berupa SPS (Sanitary and Phytosanitary) dan TBT (Technical Barrier to Trade) dalam perdagangan bebas pada sektor pertanian dan produk pangan. “Laboratorium yang kompeten dan berintegritas diperlukan dalam memberikan jaminan keamanan pangan dari cemaran kimia, cemaran logam berat, cemaran mikotoksin, cemaran mikrobiologi, dan residu pestisida,” ujar Sriyanto diakhir paparannya.

Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan melalui Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 merupakan bagian dari sistem perlindungan kesehatan hewan, tumbuhan, ikan, dan sumber daya alam hayati, menjadi instrument ekonomi dalam penerapan teknis SPS, serta menjadi bagian dari pengawasan pangan, pakan, dan perlindungan terhadap bioterorisme.