Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Menjadi Topik Apel Senin Pagi

Jakarta (28/03) – Bertempat di Ruang Agriculture Operation Room (AOR), Karantina Pertanian Uji Standar kembali mengikuti apel pagi Kementerian Pertanian (Kementan) secara virtual yang dipimpin oleh Rahmanto, Plt. Ditjen PSP Kementan.Rahmanto menyampaikan dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional, maka implementasi kebijakan UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta peraturan turunan-turunannya menjadi penting. “Dibutuhkan komitmen yang kuat tidak hanya dari Pemerintah Pusat melainkan juga dari Pemerintah Daerah untuk bersama-sama menjalin kerjasama demi ketersediaan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Khususnya demi melindung lahan pertanian yang telah terpetakan sebagai lahan baku sawah nasional,” ujar Rahmanto.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 mengamanatkan bahwa secara bertahap hingga tahun 2024, 100% lahan baku sawah harus ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan yang merupakan tugas dari Kementan. Untuk mencapai pencapaian target RPJM tersebut, Kementan melalui Ditjen PSP mengalokasikan kegiatan rekomendasi perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan pada tahun 2022 ini kepada 51 kabupaten di 12 provinsi.“Situasi pandemi covid-19 yang melanda dunia, negara-negara produsen pangan dunia membatasi eksportasi pangan ke negara lain disesuaikan dengan kecukupan kebutuhan pangan warganya sendiri. Begitu juga dengan Indonesia, saat ini pemerintah berusaha maksimal untuk membutuhi kecukupan ketersediaan pangan nasional melalui terobosan kegiatan-kegiatan. Pada tahun 2022 ini dilakukan intensifikasi lahan seluas 10.000 ha, dan ekstensifikasi seluas 2.000 ha. Dalam rangka mendukung upaya perwujudan ketersediaan pangan nasional kita harus bersinergi dalam perbuatan dan aksi yang nyata,” tambah Rahmanto menutup Apel Senin Pagi.