Jakarta (11/04)- Karantina Uji Standar menerima beberapa perwakilan dari mitra kerja karantina, yang akan mengikuti pelatihan singkat tentang teknik dan metode pengujian kadar nitrit pada sampel Sarang Burung Walet (SBW). Kadar nitrit merupakan salah satu yang dipersyaratkan dalam protokol ekspor SBW ke Tiongkok, dimana kadar nitrit dalam SBW tidak boleh melebihi 30 ppm.
Sriyanto, selaku Kepala Karantina Pertanian Uji Standar membuka acara dengan memaparkan pentingnya pengujian nitrit kepada perwakilan pengguna jasa. “Tahapan teknis dalam pengujian nitrit harus saling dipahami sesuai dengan standar yang berlaku agar hasil pengujian yang keluar tidak keliru” ujar Sriyanto. “Semakin kesini persyaratan ekspor dan impor semakin ketat dan kompleks, maka dari itu standar produk ekspor harus tetap dipertahankan” lanjut Sriyanto.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan melakukan pelatihan di laboratorium.