Pembina Apel Ingatkan Netralitas ASN Jelang Kampanye Pemilu 2024

Jakarta (27/11) – Apel Senin Pagi kembali dilaksanakan di Karantina Uji Standar, diikuti oleh seluruh jajaran pegawai, PPPK dan PPNPN Karantina Uji Standar. Sriyanto, Pejabat Tinggi di Karantina Uji Standar bertindak sebagai Pembina Apel.

Sriyanto, dalam amanatnya, mengingatkan netralitas seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Karantina Uji Standar menjelang pelaksanaan kampanye Pemilu 2024. “ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN serta telah ditetapkan juga Surat Keputusan Bersama Netralitas ASN oleh MenPANRB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua Komisi ASN, dan Ketua Bawaslu,” ujar Sriyanto.

Dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota maupun pengurus partai politik. ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Penutup, Sriyanto menghimbau untuk selalu meningkatkan kompetensi dan kinerja laboratorium baik di Karantina Uji Standar maupun laboratorium UPT demi kemajuan Badan Karantina Indonesia.