Jakarta (25/03) – Karantina Pertanian Uji Standar lakukan pemusnahan terhadap arsip Operasional Keuangan Tahun Anggaran 2006-2008. Pemusnahan yang dilakukan di halaman belakang kantor Karantina Pertanian Uji Standar ini juga dilakukan serentak secara virtual di 3 (tiga) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Karantina Pertanian lainnya, yaitu: Karantina Pertanian Makasar, Karantina Pertanian Uji Terap, dan Karantina Pertanian Pangkal Pinang.Berdasarkan Permentan RI Nomor 40/PERMENTAN/TU.140/9/2018 tentang Jadwal Retensi Arsip lingkup Kementerian Pertanian, pemusnahan dan penyusutan arsip ini dalam rangka penyelamatan dan pelestarian arsip yang bernilai, guna pertanggungjawaban nasional bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pemusnahan arsip bertujuan untuk mengurangi penumpukan arsip in-aktif atau yang sudah tidak berguna pada unit kerja masing-masing. Turut hadir secara virtual, Eko Nugroho, Koordinator Kearsipan, Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian. “Kegiatan pemusnahan arsip menjadi bagian penting juga dalam kegiatan pengawasan kearsipan baik eksternal maupun internal,” ujar Eko. Tahun 2021 UPT lingkup Badan Karantina Pertanian bisa melakukan pemusnahan arsip sebanyak 2,2 juta berkas. Ini merupakan capaian luar biasa dimana pada tahun 2020 hanya 800.000 berkas.”Diharapkan pemusnahan arsip di lingkup Badan Karantina Pertanian pada tahun 2022 bisa melebihi target yaitu sebanyak 3 juta berkas” lanjut Eko Nugroho. Menutup giat, Sriyanto menegaskan melalui pelaksanaan pemusnahan arsip ini diharapkan terciptanya tata kelola kearsipan di lingkungan Karantina Pertanian Uji Standar secara umum, tertib, efisien dan tertata sesuai dengan aturan atau kaidah kearsipan yang berlaku.