Perkuat Tusi Karantina Melalui Pengembangan Laboratorium Keamanan Hayati Karantina

Pertanian Uji StandarJakarta (06/09) – Berdasarkan Undang Undang Nomor 21 tahun 2019, serta dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2023 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, laboratorium berperan sebagai komponen sarana pelaksanaan tindakan karantina.

Laboratorium karantina sebagai sarana pelaksanaan tindakan karantina dipergunakan untuk keperluan tindakan pemeriksaan karantina berupa: Diagnosis/deteksi Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK) serta deteksi dan identifikasi Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK). Selain itu laboratorium juga berperan dalam tindakan pengawasan berupa: Pengujian keamanan pangan, keamanan pakan, mutu pangan dan mutu pakan.

Karantina Pertanian Uji Standar, yang merupakan laboratorium rujukan lingkup Badan Karantina Pertanian, saat ini tengah mengembangkan Laboratorium Keamanan Hayati sebagai bentuk keseriusan terhadap pelaksanaan tindakan karantina. Pengembangan laboratorium ini akan digunakan untuk mendukung pengembangan metode pengujian terhadap keamanan dan mutu pangan/pakan.

Kepala Karantina Pertanian Uji Standar, Sriyanto, melakukan pengecekan langsung ke tempat pembangunan laboratorium keamanan hayati pada rabu siang waktu setempat.

“Dengan adanya pembangunan laboratorium keamanan hayati ini dapat menguatkan peran karantina pertanian dalam mewujudkan kemanan pangan dan pakan serta dapat membantu pemangku jabatan dalam membuat kebijakan.” ungkap Sriyanto.