Balai Besar Uji Standar Karantina Pertanian, yang selanjutnya disingkat BBUSKP, merupakan Unit Pelaksana Teknis yang berada di bawah Badan Karantina Pertanian dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Karantina Pertanian.
BBUSKP mempunyai tugas melaksanakan uji standar, uji rujukan, dan bimbingan teknis penerapan sistem manajemen mutu laboratorium karantina hewan, karantina tumbuhan, dan keamanan hayati.
Pelayanan sebagaimana diamanatkan dalam Permentan Nomor 47 Tahun 2020 meliputi antara lain pelayanan uji rujukan, uji konfirmasi hasil pemantauan, bimbingan teknis penerapan sistem manajemen mutu laboratorium, bimbingan teknis internal dan eksternal pengujian, jasa informasi, jasa tenaga ahli (diantaranya penyusunan PRA, penyusunan modul pelatihan, penyusunan pedoman juklak/juknis, narasumber, instruktur), magang kepada unit pelaksana teknis operasional karantina pertanian di seluruh Indonesia maupun instansi di luar lingkup karantina pertanian.
Disamping itu, BBUSKP membangun jaringan kerja dan kerjasama dengan laboratorium yang terkait pada pengujian penyakit hewan, tumbuhan, dan terhadap bahan tambahan (food additive), residu obat hewan (veterinary drugs), residu antibiotik, bahan kontaminan (biologi dan kimia), toksin atau organisme penyebab penyakit pada pangan (disease-causing organisms in food), serta residu pestisida.
Pelaksanaan tupoksi BBUSKP untuk pelayanan pengujian laboratorium telah menerapkan sistem manajemen mutu laboratorium yang mengacu pada SNI ISO/IEC 17025:2008 dan telah memperoleh akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan nomor LP-390-IDN pada tanggal 16 Juni 2008 selanjutnya telah mendapatkan hasil memuaskan pada asesmen penambahan ruang lingkup akreditasi sesuai surat KAN Nomor 2859/3.a2/LP/09/2010 tanggal 7 September 2010.
Untuk menyempurnakan sistem manajemen mutu laboratorium perlu dilakukan harmonisasi terhadap sistem mutu pelayanan sesuai SNI ISO 9001:2008. Penyempurnaan sistem manajemen mutu pelayanan BBUSKP ini diharapkan dapat mendukung terciptanya sistem manajemen pemerintahan yang baik, bersih, dan transparan (good, clean, and transparant governance), yang pada akhirnya menjadikan BBUSKP dengan profil yang akuntabel.
Dalam menjalankan Organisasinya, BBUSKP tersusun atas :
- Bagian Umum
- Kelompok Jabatan Fungsional
Bagian Umum
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program, sistem informasi dan dokumentasi dari pelaksanaan kegiatan uji standar, uji rujukan, dan bimbingan teknis penerapan system manajemen mutu laboratorium karantina hewan, karantina tumbuhan, dan keamanan hayati, serta pelaksanaan urusan tata usaha da rumah tangga.
Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi : Penyiapan penyusunan program, anggaran, kerjasama, dan sistem informasi, dokumentasi, serta evaluasi dan pelaporan; Pelaksanaan urusan kepegawaian, perpustakaan, tata usaha, dan rumah tangga: dan Pelaksanaan urusan keuangan dan perlengkapan.
Koordinator Substansi Pelayanan Pengujian
Substansi Pelayanan Pengujian mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan uji standar, uji rujukan, dan fasilitasi penyusunan bahan bimbingan teknis pengujian dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu laboratorium karantina hewan, karantina tumbuhan, dan keamanan hayati.
Dalam melaksanakan tugasnya, Substansi Pelayanan Pengujian menyelenggarakan fungsi: Pelaksanaan pemberian pelayanan uji standar, uji rujukan, dan fasilitasi peyusunan bahan bimbingan teknis penerapan sistem manajemen mutu laboratorium karantina hewan, dan keamanan hayati hewani; Pelaksanaan pemberian pelayanan uji standar, uji rujukan, dan fasilitasi peyusunan bahan bimbingan teknis penerapan sistem manajemen mutu laboratorium karantina tumbuhan, dan keamanan hayati nabati; dan Pengelolaan hasil koleksi karantina hewan dan tumbuhan.
Koordinator Substansi Pengendalian Mutu Laboratorium
Substansi Pengendali Mutu Laboratorium mempunyai tugas melaksanakan pemberian bimbingan teknis, pengawasan dan pengendalian penerapan sistem menajemen mutu laboratorium karantina hewan, karantina tumbuhan, dan keamanan hayati.
Dalam melaksanakan tugasnya, Substansi Pengendalian Mutu Laboratorium menyelenggarakan fungsi: Pemberian bimbingan teknis penerapan sistem manajemen mutu laboratorium karantina hewan, karantina tumbuhan, dan keamanan hayati; Pengawasan dan pengendalian penerapan sistem manajemen mutu laboratorium karantina hewan, karantina tumbuhan, dan keamanan hayati; dan Pelaksanaan jejaring kerja laboratorium karantina hewan, karantina tumbuhan, dan keaman hayati.
Budaya dan Nilai-Nilai
- Unggul: profesional, tangguh, visioner
- Integritas: jujur, adil, bertanggung jawab, disiplin
- Kebersamaan: sinergi, bersatu
- Kepuasan pelanggan: perhatian, komitmen, mutu
- Tanggap: inisiatif, cepat, peduli lingkungan