Strategi Penguatan Pelayanan Karantina Tumbuhan

Kebijakan Berbasis Zona Dalam Perspektif Perdagangan Internasional

Regulasi internasional dan nasional di bidang perkarantinaan tumbuhan mewajibkan bahwa penerapan ketentuan Fitosanitari ditujukan untuk  melindungi kehidupan atau kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan dari risiko yang ditimbulkan oleh masuk, menetap, dan menyebarnya organisme pengganggu tumbuhan (OPT), bahan tambahan, racun, cemaran, yang terbawa melalui lalulintas komoditas dalam perdagangan internasional.  

Kondisi saat ini, penerapan ketentuan fitosanitari semakin ketat yang berorientasi pada penerapan mitigasi organisme pengganggu tumbuhan (OPT),  dan cemaran berbahaya lainnya di negara pengekspor (pre-border), melalui persyaratan status bebas OPT  tertentu, jaminan kesehatan karantina mulai dari hulu sampai hilir (traceability system), perlakuan tertentu yang harus dilakukan di negara asal  untuk memastikan produk bebas OPT, keamanan pangan untuk memastikan komoditas aman dikonsumsi dan jaminan  kualitas produk yang aman untuk lingkungan.

Sejalan dengan meningkatnya persyaratan fitosanitari negara mitra dagang, kebijakan Badan Karantina Pertanian dalam mendorong peningkatan nilai tambah dan daya saing komoditas ekspor Indonesia di pasar internasional  harus diarahkan untuk (1) penyiapan informasi teknis yang diperlukan oleh negara mitra dagang untuk keperluan Analysis Risiko OPT/Pest Risk Analysis (PRA), (2) pengembangan pelaksanaan sertifikasi berbasis in-line inspection system, (3) pengembangan perlakuan fitosanitari sesuai dengan persyaratan fitosanitari Negara tujuan ekspor, (4) Penguatan program surveilen OPT untuk memperkuat status OPT pada area produksi komoditas unggulan ekspor, dan (5) memperkuat  kerjasama dengan mitra dagang.

Tulisan ini merupakan kajian atas pengalaman penulis dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya pada Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati, Badan Karantina Pertanian.  Penjabaran dari 5 (lima) langkah stategis dalam mendorong pelayanan karantina tumbuhan dalam mendorong ekspor nasional akan diuraikan lebih lanjut dalam tulisan berikutnya.

Strategi Penguatan Pelayanan Karantina Tumbuhan