Tugas dan Fungsi BBUSKHIT

Tugas

Balai Besar Uji Standar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan metode dan pelayanan pengujian karantina hewan, ikan, dan tumbuhan dalam rangka uji standar karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.

Fungsi

BBUSKHIT menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi dan pelaporan
  2. Pelaksanaan uji standar, uji rujukan, uji konfirmasi penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, organisme pengganggu tumbuhan karantina;
  3. Pelaksanaan uji rujukan, dan uji konfirmasi keamanan dan mutu pangan, keamanan dan mutu pakan;
  4. Pengembangan metode pengujian penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, organisme pengganggu tumbuhan karantina;
  5. Pelaksanaan uji profisiensi dan uji banding laboratorium karantina hewan, ikan , dan tumbuhan;
  6. Pembuatan koleksi standar media pembawa dan/atau penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina dan organisme pengganggu tumbuhan karantina;
  7. Penyiapan bahan informasi dan publikasi hasil pengujian laboratorium karantina hewan, ikan, dan tumbuhan;
  8. pelaksanaan jejaring laboratorium nasional dan internasional;
  9. pelaksanaan diseminasi metode pengujian dan penerapan sistem manajemen mutu laboratorium;
  10. Pengumpulan dan pengolahan data, dan;
  11. pelaksanaan urusan sumber daya manusia, keuangan, tata laksana, hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik negara, persuratan, perpustakaan, kearsipan, dan rumah tangga.